HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Hiburan > 10 Fakta Isi Putusan Sidang Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan, Bongkar Sebab Keributan
Hiburan

10 Fakta Isi Putusan Sidang Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan, Bongkar Sebab Keributan

Solika Solika
Last updated: May 6, 2024 12:00 am
Solika Solika
Share
SHARE

Fakta isi putusan sidang perceraian antara Ria Ricis dengan Teuku Ryan terungkap di media social. Benyak fakta-fakta mengejutkan dari isi putusan tersebut.

Diketahui, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan, Jumat (3/5/2024) berdasarkan Amar Putusan.

“Hakim sudah memutus, Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat. Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat pada penggugat,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Baca juga: Fakta-Fakta Isi Putusan Sidang Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan, Sempat Didiamkan Sebelum Dikasih Rp 500 Juta

Dokumen pengadilan dengan nomor 547/Pdt.G/2024PA.JS tersebut didapat dari direktori Mahkamah Agung yang bisa diakses secara terbuka oleh publik. Hingga Senin (6/5/2024), putusan cerai tersebut sudah diunduh hingga 588.328 kali.

Hasil putusan ini juga beredar di media sosial. Sayangnya, hanya ada 9 dari 87 halaman surat putusan yang diedarkan. Sebanyak 9 halaman itu merupakan isi duduk perkara dipaparkan oleh pihak penggugat (Ria Ricis) dan tergugat (Teuku Ryan).

12Next Page
TAGGED:Isi Putusan Sidang CeraiRia Ricis-Teuku Ryan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
BySolika Solika
Bucin Boleh. Bego Jangan!
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Cerai dengan Wina Natalia, Anji Berencana Lakukan Vasektomi

2 Min Read

Mometum Hari Ulang Tahun, Syahrini Sambut Kelahiran Anak Pertama di Singapura

3 Min Read

Preview Drama Korea Dear Hyeri, Joo Eun Ho Terguncang Dengar Kabar Pernikahan Mantan

3 Min Read

Biodata dan Profil Sirilak Kwong, Artis Cantik dari Thailand

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.