HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Pertama Kali, 3 Hakim MK Dissenting Opinion di Sidang Sengketa Pilpres
Nasional

Pertama Kali, 3 Hakim MK Dissenting Opinion di Sidang Sengketa Pilpres

Solika Solika
Last updated: April 23, 2024 12:00 am
Solika Solika
Share
SHARE

3 hakim MK dissenting opinion

Sementara itu, Mahfud menyoroti tiga hakim konstitusi yang berbeda pendapat. Menurut mantan Ketua MK ini, sejarah baru dalam perkembangan hukum terukir karena baru kali ini dalam penanganan sengketa hasil pilres oleh MK ada yang berbeda pendapat.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan bahwa MK melarang adanya dissenting opinion karena hakim biasanya akan berembuk untuk menentukan putusan.

Ia mengatakan, dissenting opinion dalam sengketa Pilpres dulu dihindari karena menyangkut jabatan seseorang sehingga semua hakim harus memiliki pendapat yang sama.

“Nah ini mungkin tidak bisa disamakan sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi,” imbuh Mahfud, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Hakim MK Nyatakan PKPU Syarat Capres Cawapres Telah Sesuai Putusan Nomor 90/2023

Sedangkan, dilansir dari Kompas.id, dissenting opinion yang dikemukakan oleh Saldi Isra dalam Putusan MK mengenai Sengketa Pilpres 2024, dalil pemohonan yang berkenan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara beralasan hukum.

“Ada dua hal yang membuat saya berbeda pandangan (dissenting opinion), yaitu dalam (1) persoalan penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan (2) keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah,” ujar Saldi.

Previous Page123Next Page
TAGGED:Dissenting OpinionPHPUTiga Hakim MK
Share This Article
Facebook Copy Link Print
BySolika Solika
Bucin Boleh. Bego Jangan!
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Modal Rp 100 Juta untuk Koperasi Desa, Moch Maesyal Rasyid Ingatkan Transparansi
  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Fakta-fakta Hari Bumi 2024, yang Diperingati oleh Google Doodle Hari Ini

3 Min Read

Loyalis Jokowi: Bukan Rahasia Umum Ada Syarat Staycation Demi Perpanjangan Kontrak

2 Min Read

Esports MLBB Siap Jadi Nomor Medali di Peparnas XVIII

5 Min Read

Fakta-fakta SNF, Ibu 26 Tahun Tega Bunuh Anak di Bekasi

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.