HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
Posko Pengaduan THR
HumasMedia > Regional > Tangsel > 4 Perusahan di Tangsel Belum Bayar THR, Terancam Sanksi Cabut Izin
Tangsel

4 Perusahan di Tangsel Belum Bayar THR, Terancam Sanksi Cabut Izin

Munir L Ruslandi
Last updated: March 25, 2025 6:20 am
Munir L Ruslandi
Share
Posko Pengaduan THR Pemkot Tangerang Selatan.
SHARE

Jakarta, HUMAS MEDIA – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan mendapat aduan empat perusahaan tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Mereka mendatangi posko Pengaduan THR melaporkan pelanggaran tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Tangerang Selatan, Endang mengatakan pihaknya mengajukan empat perusahaan tersebut terkena sanksi pencabutan izin ke Pengawas Ketenagakerjaan akibat melakukan pelanggaran.

Endang mengaku telah menerima 40 aduan karyawan yang belum mendapatkan tunjangan THR. Seluruhnya terbagi dalam empat perusahaan yang berada di wilayah Ciputat, Pondok Aren dan Serpong.

Dasar laporan mereka, sambung Endang, semuanya sama belum mendapatkan THR. “Dua perusahaan masing-masing satu laporan, satu perusahaan dua laporan karyawan, sisanya 30 sekian itu satu perusahaan,” ujar Endang, Senin (24/3/2025).

“Umumnya memang belum dikasih THR, bukan dikasihnya dicicil. Laporan sejauh ini ada yang langsung datang ke posko,” sambungnya.

Endang menjelaskan setelah menerima pengaduan, pihaknya mempelajari dan memverifikasi terlebih dahulu pengaduan tersebut. Kemudian, setelah itu dilakukan cek fakta ke perusahaan terkait setelah diberikan masa tenggat waktu.

“Kami klarifikasi ke perusahaan terkait sekarang ini, kita kan kasih waktu tanggal 24 ini karena batas waktu sudah masuk ya kita klarifikasi ke perusahaan,” katanya.

Namun, lanjut dia, apabila pengusaha tidak ada itikad sama sekali untuk melakukan pembayaran THR. Maka laporan ini akan diteruskan ke pihak Pengawas Ketenagakerjaan yang berkedudukan di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.

“Tidak, kita kan cuma sampai batas menerima laporan nanti kalau sudah benar kita bikin laporan lanjutan ke Dinas Provinsi Disnaker bagian pengawasan. Pengawasan dan penindakan di provinsi, kita hanya menerima aduan saja,” ucapnya.

Endang menuturkan posko pengaduan dibuka hingga 27 Maret mendatang. Posko akan kembali dibuka pada 8 April setelah Hari Raya Idul Fitri. 

TAGGED:DisnakertangselTHR
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat
  • Pengendara Motor Terpental dari Flyover di Kota Pekanbaru, Pagar Pembatas Jadi Sorotaan

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Wali Kota Tangerang Selatan
Tangsel

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Kota Kinerja Terbaik Nasional dari Kemendagri

3 Min Read
MAN IC Serpong
Tangsel

M. Hammam Arfianda, Siswa MAN IC Serpong Tembus Beasiswa di 13 Universitas Ternama Dunia

8 Min Read
Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Tangsel

Program Makan Bergizi Gratis, Benyamin Davnie: Uang Jajan Sekolah Beralih ke Dapur

2 Min Read
Banjir Tangsel
Tangsel

BPBD Tangsel Maksimalkan Mesin Pompa Tangani Banjir

1 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.