Jakarta, HUMAS MEDIA – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan mendapat aduan empat perusahaan tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Mereka mendatangi posko Pengaduan THR melaporkan pelanggaran tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Tangerang Selatan, Endang mengatakan pihaknya mengajukan empat perusahaan tersebut terkena sanksi pencabutan izin ke Pengawas Ketenagakerjaan akibat melakukan pelanggaran.
Endang mengaku telah menerima 40 aduan karyawan yang belum mendapatkan tunjangan THR. Seluruhnya terbagi dalam empat perusahaan yang berada di wilayah Ciputat, Pondok Aren dan Serpong.
Dasar laporan mereka, sambung Endang, semuanya sama belum mendapatkan THR. “Dua perusahaan masing-masing satu laporan, satu perusahaan dua laporan karyawan, sisanya 30 sekian itu satu perusahaan,” ujar Endang, Senin (24/3/2025).
“Umumnya memang belum dikasih THR, bukan dikasihnya dicicil. Laporan sejauh ini ada yang langsung datang ke posko,” sambungnya.
Endang menjelaskan setelah menerima pengaduan, pihaknya mempelajari dan memverifikasi terlebih dahulu pengaduan tersebut. Kemudian, setelah itu dilakukan cek fakta ke perusahaan terkait setelah diberikan masa tenggat waktu.
“Kami klarifikasi ke perusahaan terkait sekarang ini, kita kan kasih waktu tanggal 24 ini karena batas waktu sudah masuk ya kita klarifikasi ke perusahaan,” katanya.
Namun, lanjut dia, apabila pengusaha tidak ada itikad sama sekali untuk melakukan pembayaran THR. Maka laporan ini akan diteruskan ke pihak Pengawas Ketenagakerjaan yang berkedudukan di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.
“Tidak, kita kan cuma sampai batas menerima laporan nanti kalau sudah benar kita bikin laporan lanjutan ke Dinas Provinsi Disnaker bagian pengawasan. Pengawasan dan penindakan di provinsi, kita hanya menerima aduan saja,” ucapnya.
Endang menuturkan posko pengaduan dibuka hingga 27 Maret mendatang. Posko akan kembali dibuka pada 8 April setelah Hari Raya Idul Fitri.