HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > 6 Fakta soal UU KIA yang Resmi Disahkan, Ayah Bisa Cuti?
Nasional

6 Fakta soal UU KIA yang Resmi Disahkan, Ayah Bisa Cuti?

autologin
Last updated: June 5, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Juni 2024. Berikut adalah poin-poin utama dari UU KIA yang telah disahkan.

UU KIA bertujuan untuk lebih menjamin hak-hak anak selama seribu hari pertama kehidupannya serta menetapkan kewajiban ibu dan keluarga lainnya. Terdapat beberapa poin penting yang dijelaskan dalam UU KIA.

Baca Juga: Kemudahan Akses Informasi, DPR Dukung RUU Satu Data

6 Fakta tentang UU KIA yang Telah Disahkan

Menurut hukumonline.com, beberapa pokok penting dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah meliputi:

Perubahan Judul RUU

Judul RUU diubah menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Definisi Anak pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan

Definisi anak dalam UU ini mencakup periode sejak terbentuknya janin hingga anak berusia 2 tahun. Definisi anak secara umum tetap merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Soal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Ditolak 

Cuti Ibu Hamil hingga 6 Bulan

Ibu pekerja yang hamil berhak atas cuti melahirkan minimal 3 bulan pertama dan maksimal 3 bulan berikutnya, tergantung kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Selama cuti, ibu berhak menerima upah penuh selama tiga bulan pertama dan 75% dari upah untuk bulan keempat hingga keenam.

12Next Page
TAGGED:Fakta UU KIAUU KIAUU KIA Resmi Disahkan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat
  • Pengendara Motor Terpental dari Flyover di Kota Pekanbaru, Pagar Pembatas Jadi Sorotaan

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Dekranas Targetkan MURI, Rabu Besok Ada Parade 20 Kereta Kuda dan 102 Mobil Hias di Kota Solo

5 Min Read

Jokowi Sebut Memorial Park IKN Bentuk Penghormatan Bagi Pahlawan dan Pendiri Bangsa

3 Min Read

Massa Geranati LGBT Demo Tolak Konser Coldplay di GBK Berlangsung Ricuh

1 Min Read

Sebanyak 19.000 Santri Dapat Beasiswa Baznas Sejak 2021

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.