HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Aceh Bebaskan 6 Pemain Judi Online dan Terpidana Pelecehan Usai Eksekusi dengan Cambuk
Nasional

Aceh Bebaskan 6 Pemain Judi Online dan Terpidana Pelecehan Usai Eksekusi dengan Cambuk

HMedia
Last updated: August 16, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

INVERSI.ID – Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi pidana cambuk terhadap enam orang terpidana pelaku judi online dan seorang terpidana pelaku pelecehan seksual. Eksekusi itu dipusatkan di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, kabupaten setempat.

“Pelaksanaan eksekusi cambuk ini dilakukan setelah putusan terhadap ketujuh terpidana berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi kepada wartawan di Meulaboh, Kamis, 15 Agustus 2024, seperti dilansir dari Antara.

Ada pun terpidana yang telah menjalani eksekusi cambuk tersebut masing-masing terpidana Arfan Mursadi (31 tahun), sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan jarimah pelecehan seksual yang diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali.

Namun karena terpidana telah menjalani kurungan penjara selama 238 hari, maka sesuai ketentuan terpidana hanya menjalani pidana cambuk sebanyak satu kali, dari total pidana yang dijatuhkan sebanyak 10 kali cambuk.

Baca Juga: Pacu Penyaluran Pembiayaan Perumahan, Bank Muamalat Luncurkan Program KPR Hijrah Baitullah

Sementara itu enam terpidana maisir terbukti secara sah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, diantaranya Evi Rijal menjalani pidana cambuk sebanyak tujuh kali dari total 10 kali cambuk, karena hukumannya dikurangi masa penahanan selama 58 hari.

123Next Page
TAGGED:acehPelecehan Seksual
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Kronologi Iwan Sutrisman Telaumbanua Dibunuh hingga Sederet Kebohongan Serda Adan

7 Min Read

Erick Thohir Ungkap Alasan FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

3 Min Read

Jelang Pemilu 2024, Jokowi Soroti Kualitas Putusan MK Soal Keadilan

2 Min Read

Hanya di GIIAS 2024, Suzuki Kasih Diskon Hingga Rp45 Juta

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.