Ancaman Pelecehan
“Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf A Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukum 4 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfian Armin.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf A Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukum 4 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfian Armin.
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dipanggil oleh Presiden…
Nama aktor asal China Zhang Jiong Min kini tengah…
INVERSI.ID - Perusahaan telekomunikasi yang berada di bawah naungan…
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi melantik Brigjen…
Sign in to your account
