Ancaman Pelecehan
“Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf A Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukum 4 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfian Armin.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf A Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukum 4 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M Alfian Armin.
Relawan Tangsel menggelar buka bersama sekaligus bagikan takjil di Alun Alun Kecamatan…
Badan Gizi Nasional atau BGN menyelenggarakan bimbingan tekis (bimtek) MBG untuk meningkatkan…
Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat hasil survei lebih dari 90 persen…
INVERSI.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum…
Lima tokoh Nahdlatul Ulama (NU) bertemu dengan Presiden Israel,…
INVERSI.ID – Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),…
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur…
Sign in to your account
