HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Alasan Saka Tatal Nekat Jalani Prosesi Sumpah Pocong dalam Kasus Vina Cirebon
Nasional

Alasan Saka Tatal Nekat Jalani Prosesi Sumpah Pocong dalam Kasus Vina Cirebon

HMedia
Last updated: August 9, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

INVERSI.ID – Saka Tatal sudah menjalani prosesi sumpah pocong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon di Padepokan Agung Amparan Jati di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Cirebon pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Lewat video yang dibagikan di media sosial, khususnya YouTube. Saka Tatal terlihat menjalani sumpah pocong tanpa Iptu Rudiana.

Diketahui bahwa Saka Tatal sempat menantang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong. Karena, Rudiana adalah polisi yang menangkap Saka dan beberapa pelaku lainnya pada 2016 sekaligus ayah dari korban Eky.

Alasan Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong

Didampingi oleh pengacaranya, Farhat Abbas, Saka Tatal mengungkapkan alasan setelah menjalani sumpah pocong.

Saka Tatal pun mengaku lega dan dari dulu mengaku kesal karena dituduh menjadi pelaku pembunuhan dalam kasus Vina Cirebon.

“Alhamudillah lega, sebenarnya dari dulu Saka kesel, menuduh Saka tuh pelakunya, harus ngomong gimana sih biar semua orang percaya bahwa Saka tak pernah melakukan apa yang dituduhkan,” kata Saka Tatal setelah sumpah pocong.

Ia juga mengatakan bahwa tidak ada cara lain selain melakukan sumpah pocong untuk mengungkap kebenaran bahwa ia bukan pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Juga: Bukti Tidak Terlibat Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong

12Next Page
TAGGED:Alasan Lakukan Sumpah Pocongkasus vina cirebonSaka TatalSumpah Pocong
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

BCA Gelar UMKM Indonesia Go Export 2024

6 Min Read

Fakta-Fakta Apple Vision Pro Bikin Pusing dan Mual, Pembeli Banyak Batal Beli?

3 Min Read

Latihan Baris-Berbaris di Akmil Magelang, Prabowo: Seirama dengan Tujuan Sama

2 Min Read

Fakta-fakta Muhammad Ferarri, Pemain Timnas Golnya Dibatalkan oleh Wasit

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.