HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Alasan Terima Izin Tambang dari Jokowi, Muhammadiyah: Perkuat Dakwah dalam Ekonomi
Nasional

Alasan Terima Izin Tambang dari Jokowi, Muhammadiyah: Perkuat Dakwah dalam Ekonomi

autologin
Last updated: July 28, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Perkuat Dakwah dalam Ekonomi

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengungkapkan alasan menerima konsesi izin usaha pertambangan atau izin tambang yang ditawarkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan kesepakatan itu diambil dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu, 28 Juli 2024.

Ia menyebutkan bahwa Muhammadiyah berkomitmen untuk memperluas dan memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi, termasuk dalam pengelolaan tambang.

PP Muhammadiyah juga menerima masukan dari pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi, serta pihak-pihak terkait lainnya. Dengan keputusan ini, Muhammadiyah menjadi ormas keagamaan kedua yang menerima izin tambang.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah lebih dulu menyatakan menerima.

Pada awal Juni 2024, pemerintah memberikan ormas keagamaan kesempatan untuk mendapatkan izin tambang batu bara.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Kebijakan izin tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.

Melalui aturan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

Previous Page12
TAGGED:jokowiMuhammadiyahMuhammadiyah terima Izin Tambang
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Profil dan Biodata Prof Dr Sulianti Saroso, Dokter Wanita Pertama RI yang Diabadikan Google Doodle

3 Min Read

IKN Disebut Butuh Pemimpin Berpengalaman, Indef: Harus Tahan Banting

2 Min Read

DPR RI Sahkan Perpu Pemilu Jadi Undang-Undang

3 Min Read

IHSG Jumat (18/10) Diproyeksikan Menguat

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.