HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Tuai Pro dan Kontra, Berikut Daftar Respon Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen
Nasional

Tuai Pro dan Kontra, Berikut Daftar Respon Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen

Solika Solika
Last updated: March 1, 2024 12:00 am
Solika Solika
Share
SHARE

Ambang Batas Parlemen

Di lain pihak, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Rohahurmuziy menyambut baik putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.

Menurut Rohahurmuziy, putusan MK tersebut merupakan kemenangan kedaulatan rakyat karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi perolehan kursi anggota DPR.

“Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang,” katanya dikutip dari Antara.

Baca juga: DPR Ungkapkan Kebakaran Smelter Nikel PT SMI Tambah Catatan Buruk

Sementara itu, respon keberatan akan putusan MK tersebut salah satunya muncul dari anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun. Menurut dia, ambang batas parlemen atau perliamentary Threshold merupakan kewenangan institusi pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

“Gugatan soal ambang batas parlemen itu sebenarnya sudah pernah diajukan dulu, tapi ditolak. Alasannya karena itu wewenang pembuat UU. Tugas MK kan menguji UU dengan UUD 1945, memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi,” kata Komarudin dilansir dari Harian Kompas, Jumat (1/2/2024).

Previous Page1234Next Page
TAGGED:Ambang Batas ParlemenDPRmahfud mdpppPutusan MK
Share This Article
Facebook Copy Link Print
BySolika Solika
Bucin Boleh. Bego Jangan!
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Biodata dan Profil Marisa Putri, Mahasiswi Tabrak Seorang Ibu hingga Tewas di Pekanbaru

2 Min Read
Pelunasan Bipih
Nasional

163.532 Jemaah Reguler Tahun 2025 Lunasi Biaya Haji, Buka Kuota Tahap II

3 Min Read

Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H pada 10 April 2024

5 Min Read

SBY Tampil Memukau di Festival Musik Pestapora 2024

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.