HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Anak Mantan Anggota DPR Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi
Nasional

Anak Mantan Anggota DPR Divonis Bebas, Kejagung Ajukan Kasasi

HMedia
Last updated: July 25, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya sang pacar, Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum kasasi dalam vonis bebas Ronald Tannur.

“Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Juli 2024.

Pertimbangan Hakim PN Surabaya Tidak Jelas

Harli menjelaskan bahwa pertimbangan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak mempunyai dasar yang jelas.

Selain itu, Hakim juga dinilai tidak benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), misalnya bukti CCTV.

“Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV,” ungkapnya.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Mengutuk Keras Vonis Hakim Terkait Pembebasan Gregorius Ronald Tannur

Menurutnya bahwa JPU masih menunggu salinan putusan pengadilan terkait kasus ini sebagai dasar penyusunan memori kasasi.

Terkait hal itu, para jaksa memiliki waktu 14 untuk menyusun dan mengajukan kasasi.

“Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya,” jelas Harli.

12Next Page
TAGGED:anak anggota DPRkejagungRonald Tannur
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Jokowi Ungkap Jalan Rusak di Jambi Mulai Diperbaiki Juli-Agustus

3 Min Read

Deretan Kontroversi Tapera, Penyesalan Menteri PUPR hingga Panen Penolakan Sejumlah Pihak

5 Min Read

Potensi Kerusakan Kulit Akibat Cahaya Smartphone, Bikin Stres hingga Penuaan Dini

2 Min Read

Apa Makna Sumpah Pemuda di Setiap Poinnya?

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.