Bekasi, Humas Media – Anak di Bekasi Timur, Kota Bekasi tega menganiaya ibu kandung karena tak mengabulkan permintaan. Adalah anak berinisial MI yang menganiaya MS ibunya sendiri di Jalan Irigasi Tertia RT 07/11, Kelurahan Bekasi Jaya pada Kamis (19/6/2025).
Polisi telah mengamankan MI yang berusia 22 tahun. Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi MI aniaya ibunya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin menjelaskan, tersangka awalnya meminta ibunya untuk meminjam motor kepada tetangganya pada Kamis (19/6) sekitar pukul 12.30 WIB.
Namun sang ibu menolak permintaan anak tersebut hingga membuat marah. “Tersangka langsung melemparkan bangku yang sedang tersangka duduki ke arah korban, namun beruntung tidak mengenai korban,” katanya.
Kemudian tersangka mengambil sebuah sendal dan digenggamnya dengan menggunakan tangan kanan, kemudian tersangka mendekati dan memukul ibunya (korban).
“Kemudian, memukul kepala korban sebanyak lebih dari lima kali ke arah kepala hingga korban (ibunya) terjatuh. Tersangka juga menarik kerudung korban menggunakan tangan kanannya. Korban pun berdiri dan keluar dari pekarangan rumah (TKP) ke arah samping rumah,” kata Ade Ary.
Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Kabupaten Bekasi Bebas Banjir
Setelah itu tersangka berjalan ke dalam rumah dan mengambil sebilah pisau dari dapur rumah korban (TKP).
“Lalu, tersangka menuju ke teras rumah dan menunjukkan pisau tersebut ke arah korban yang sedang berada di area samping rumah (TKP),” ujarnya.