HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Alasan Anies dan Ahok Tak Bisa Duet di Pilkada Jakarta
Nasional

Alasan Anies dan Ahok Tak Bisa Duet di Pilkada Jakarta

autologin
Last updated: August 21, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

INVERSI.ID – Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak dapat berpasangan dalam Pilkada Jakarta. Hal ini karena keduanya pernah menjabat sebagai Gubernur Jakarta.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah memberikan peluang bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mengikuti Pilkada Jakarta tanpa perlu berkoalisi.

Dalam keputusan yang disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 20 Agustus 2024, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta kini hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.

PDIP memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara dalam Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Keputusan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora ini tidak hanya membuka peluang bagi PDIP untuk berkompetisi dalam Pilkada DKI Jakarta 2024, tetapi juga bagi Anies Baswedan.

Setelah digantikan oleh Ridwan Kamil dan “dikeluarkan” dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), spekulasi mengenai pencalonan Anies dalam Pilkada DKI Jakarta melalui PDIP semakin menguat.

Baca Juga: PDIP Bangkit di Pilkada Jakarta Usai Putusan MK, Buat Ridwan Kamil-Suswono Kerepotan

Bahkan, muncul wacana bahwa Anies mungkin akan dipasangkan dengan mantan rivalnya dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Berbagai pendapat pun muncul dalam pemberitaan dan media sosial, terutama terkait dengan aturan yang melarang mantan gubernur untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur dalam sebuah Pilkada.

Diketahui bahwa baik Anies dan Ahok pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok menjabat pada periode 2014-2017, sedangkan Anies menjabat pada periode 2017-2022.

Permohonan mengenai larangan bagi mantan gubernur untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur pernah diajukan ke MK pada tahun 2015.

Berdasarkan keterangan dari situs resmi MK, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wicipto Setiadi, menegaskan bahwa ketentuan Pasal 7 huruf o Undang-Undang Pilkada yang melarang mantan kepala daerah untuk maju sebagai wakil kepala daerah dibentuk untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga: Anies Baswedan dan PDIP Punya Harapan di Pilkada Jakarta, Usai MK Ubah Ambang Batas Pencalonan

Menurut Wicipto, jika tidak ada pembatasan tersebut, pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bergantian dapat memiliki empat kesempatan untuk memegang jabatan pimpinan daerah, yang dinilai dapat berdampak negatif pada iklim pemerintahan daerah.

12Next Page
TAGGED:AhokAniesAnies dan AhokPilkada Jakarta
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Kenal Lebih Dekat dengan Bir Ali, Batas Mulai Ibadah Haji di Madinah

7 Min Read

Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Wanita Teriak Takbir hingga Ngaku sebagai Istri ke-10

2 Min Read

Biodata dan Profil Budi Santoso, Dekan FK Unair Dicopot usai Tolak Dokter Asing

3 Min Read

Mengenal Fungsi Kampas Rem, Kondisi Baik dan Buruknya

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.