HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Babak Baru Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat, Ajukan PK dan Patuh pada Proses Hukum
Nasional

Babak Baru Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat, Ajukan PK dan Patuh pada Proses Hukum

autologin
Last updated: August 19, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

INVERSI.ID – Jessica Kumala Wongso, yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna, telah dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Jessica Wongso dan tim kuasa hukumnya berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengkaji ulang putusan dalam kasus yang menjeratnya, sebagai langkah baru dalam perjalanan kasus kopi sianida.

Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, menyatakan bahwa pengajuan PK dilakukan karena mereka merasa putusan pengadilan tidak berdasarkan fakta yang ada.

“Kami sebagai lawyer, mendiskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara, itu ya posisinya,” ujar Otto.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Jessica Wongso Bakal Ajukan PK, Ada Fakta Baru Kasus Kopi Sianida

Meskipun demikian, Otto menegaskan bahwa mereka akan tetap menghormati proses hukum yang ada dan hasil akhirnya.

Namun, dia juga menekankan bahwa hukum memberikan kesempatan kepada siapa pun untuk mengajukan PK. Oleh karena itu, mereka akan menempuh jalur tersebut.

“Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica, apabila merasa ingin mengajukan PK hukum, juga memberikan kesempatan kepada dia,” kata Otto.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Kopi Sianida, Jerat Jessica Wongso hingga Buat Mirna Tewas

12Next Page
TAGGED:Bebas BersyaratJessica WongsoOtto Hasibuan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Resmi Bergabung, Iwan Bule Ditunjuk Jadi Wakil Dewan Pembina DPP Partai Gerindra

3 Min Read

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp89 Miliar ke Kementerian Keuangan

3 Min Read

Said Iqbal ke Prabowo: Selamatkan Nasib Para Buruh

3 Min Read

Tantang Benny Harman hingga Arteria Dahlan soal Rp 349 T di DPR, Mahfud MD: Bismillah

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.