HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Lifestyle > Bahaya Merokok Bagi Kesehatan, Usai Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan
Lifestyle

Bahaya Merokok Bagi Kesehatan, Usai Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan

autologin
Last updated: July 31, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan larangan penjualan rokok secara ketengan per batang. Selain itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga tidak diperbolehkan dalam radius 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan).

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

PP No 28/2024 tentang Kesehatan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 26 Juli 2024. Peraturan ini terdiri dari 13 bab dan 1171 pasal yang mengatur berbagai aspek kesehatan, pelayanan kesehatan termasuk sumber daya kesehatan dan sediaan farmasi, serta mencakup obat, suplemen kesehatan, kosmetik, penyakit menular, dan pengamanan zat adiktif termasuk rokok atau produk tembakau.

Previous Page12
TAGGED:Bahaya Merokok Bagi Kesehatanjokowirokok
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Arti Mimpi Bertemu Orang yang Disukai Menurut Islam

3 Min Read

7 Cara Mengatasi Kulit Gatal karena Ulat Bulu

2 Min Read

Cewek Harus Tahu, 8 Cara Mencegah Kanker Serviks Sejak Dini

3 Min Read

Jokowi Sebut FIFA Sudah Tahu Polemik Penolakan Timnas Israel, Sebut Cari Solusi Terbaik

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.