HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap 20 Tahun Penjara
Nasional

Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap 20 Tahun Penjara

HMedia
Last updated: April 12, 2023 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tetap dihukum 20 tahun penjara meski sudah mengajukan banding.

Contents
Putri Candrawati Tetap DitahanPutri Candrawathi Tidak Hadir di Ruang Sidang5 Terdakwa, 4 Orang Ajukan Banding

Putusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dimana majelis hakim pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Istri Ferdy Sambo itu dinilai terbukti secara sag dan meyakinkan menurut hakim turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PNJKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,”kata Hakim Ewit Soetriadi membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Putri Candrawati Tetap Ditahan

Dalam kesempatan itu, majelis hakim memerintahkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi tetap dalam tahanan.

Perkara ini diadili oleh hakim ketua Ewit Soetriadi dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. Putusan perkara nomor: 54/PID/2023/PT.DKI itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Putri Candrawathi Tidak Hadir di Ruang Sidang

Sidang putusan banding istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dimulai. Putri Candrawathi terlihat tidak hadir di ruang sidang.]

Ketua majelis hakim Ewit Soetriadi terlihat membuka persidangan dan langsung membacakan berkas putusan yang dimulai dari identitas terdakwa.

5 Terdakwa, 4 Orang Ajukan Banding

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ada lima orang terdakwa. Namun 4 terdakwa mengajukan banding.

Ferdy Sambo menjadi terdakwa. Karena itu Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Diketahui bahwa menurut putusan PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dihukum mati. Ia mengajukan banding karena tidak terima dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan atas dirinya. Karena vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara juga mengajukan banding. Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap istri Ferdy Sambo ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.

Kuat Maruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut juga jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara. Keduanya turut mengajukan banding.

Kemudian terdakwa lainnya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak mengajukan banding. Dia divonis ringan 1,5 tahun penjara. Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun bui.

TAGGED:ferdy sambohukuman putri candrawathikasus brigadir jpembunuhan brigadir Jputri candrawathi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Spesial Hari Kartini, Benarkah Cita-cita Kesetaraan Sudah Terwujud?

3 Min Read

Waspada! Diabetes pada Anak: Penyebab dan Cara Pencegahan

4 Min Read

Kekaguman Erick Thohir pada Paus Fransiskus, Ajarkan Kesederhanaan hingga Tolak Fasilitas Mewah

3 Min Read

Cegah Judi Online Bertumbuh, Menkominfo Bakal Batasi Akses VPN Gratis

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.