HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > BI Tegaskan Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun 2005 Masih Berlaku
Nasional

BI Tegaskan Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun 2005 Masih Berlaku

HMedia
Last updated: October 4, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

INVERSI.ID– Bank Indonesia (BI) menanggapi pemberitaan mengenai uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 yang dikabarkan sudah tidak berlaku.

Dalam klarifikasinya, BI menegaskan bahwa uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 masih sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah NKRI.

Baca juga: DPLK Syariah Muamalat Genjot Target Rp2 Triliun Akhir Tahun

“Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10).

Bank Indonesia
BI menegaskan bahwa uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 masih sah sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah NKRI. (Dok Bank Indonesia)

Selain itu, uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2016 dan 2022 juga tetap berlaku.

“BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi. Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” jelas Marlison.

Baca juga: Aset Pelindo Tembus Rp123 Triliun Setelah 3 Tahun Merger

Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan uang tersebut dalam transaksi dan mengingatkan agar tidak menolak Rupiah yang sah, sesuai dengan Pasal 23 UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, kecuali jika terdapat keraguan terhadap keaslian uang tersebut.

“BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran,” tegas Marlison.

TAGGED:bank indonesiaBIRupiahUang pecahan 10 ribu
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat
  • Pengendara Motor Terpental dari Flyover di Kota Pekanbaru, Pagar Pembatas Jadi Sorotaan

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Wapres Ma’ruf Amin Minta Jenderal Maruli Simanjuntak Jaga Stabilitas-Keutuhan di Pemilu

1 Min Read

Fakta-Fakta Politik Uang di TPS Jatinegara, Ternyata dari Partai Terkenal

3 Min Read

Kronologi Terduga Densus 88 Antiteror Kepergok Nguntit Pejabat Kejagung yang Menggegerkan

4 Min Read

Bahasa Indonesia jadi Bahasa Resmi UNESCO, Apa Dampak dan Manfaatnya?

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.