Jakarta, Humas Media – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja. Sasaran BSU ada pekerja yang terdampak tekanan ekonomi nasional. Simak syarat pekerja penerima BSU.
Pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 terkait pedoman penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). Regulasi ini sendiri akan menjadi dasaran hukum dalam pelaksanaan BSU bagi pekerja yang terdampak tekanan ekonomi nasional.
BSU sendiri bertujuan untuk meringankan beban hidup pekerja berpenghasilan rendah dengan dukungan langsung dari pemerintah. Program ini juga termasuk bagian dari stimulus ekonomi nasional yang telah digulirkan pada pertengahan tahun 2025.
Baca Juga: Banjir Air Mata Saat Jemaah Haji Tinggalkan Kota Makkah
Penerima BSU sendiri ditargetkan kepada para pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah sendiri mencatat, sekitar 17,3 juta pekerja akan menerima BSU pada penyaluran tahun ini.
Setiap penerima BSU sendiri akan memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan secara sekaligus. Penyaluran akan dilakukan pada Juni 2025 untuk bulan Juni dan Juli dalam satu tahap.