Alokasi Bantun Subsidi Upah Rp 10,72 T
Pemerintah sendiri mengalokasikan anggaran sebedar Rp10,72 triliun untuk menyalurkan BSU kepada jutaan pekerja di Indonesia. Dana ini sendiri berasal dari APBN, yang sebagian besar bersumber dari penerimaan pajak nasional.
Lantas siapa saja yang berhak menerima BSU 2025? Berikut adalah lima syarat bagi pekerja atau buruh penerima BSU 2025, sesuai dengan Permenaker 5/2025.
- Berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
- Tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.
- Gaji atau upah yang diterima maksimal Rp3,5 juta per bulan.