HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Bappebti Sahkan Izin Tokocrypto Jadi Pedagang Fisik Aset Kripto
Nasional

Bappebti Sahkan Izin Tokocrypto Jadi Pedagang Fisik Aset Kripto

HMedia
Last updated: September 11, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

INVERSI.ID– Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) mengesahkan izin bagi PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Hal ini untuk memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat. Sebelumnya Tokocrypto merupakan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).

Perubahan status Tokocrypto menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 tanggal 5 September 2024.

Bappebti berkomitmen memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat. (Dok Freepik)

Tokocrypto Sah Menjadi Bagian Ekosistem Aset Kripto di Indonesia

“Bappebti berkomitmen memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat. Hal ini termasuk memproses perizinan Tokocrypto yang kini telah sah menjadi PFAK dan menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia,” ujar Kepala Bappebti, Kasan dikutip dari ANTARA, Rabu (11/9).

Baca juga: Ucapkan Selamat Tinggal pada LCD, Apple Sebut Semua iPhone Bakal Pakai OLED

Kasan menyampaikan Tokocrypto menyusul PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang) yang sudah lebih dulu menjadi PFAK.

Pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah menjadi Perba Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

12Next Page
TAGGED:BitcoinKriptoTokocrypto
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Fakta-fakta Mahasiswi KKN Unram sebut Gadis Desa Tidak Ada yang Cantik hingga Diusir Warga

3 Min Read

5 Perbedaan Maag, GERD dan Tukak Lambung Lengkap dengan Cara Mengobatinya

2 Min Read

Perpisahan dengan Legenda, Dorman Borisman Meninggal Dunia pada Usia 73 Tahun

2 Min Read

Biodata dan Profil Tisya Erni, Penyanyi Dangdut yang Diduga jadi Pelakor

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.