HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Bawa 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup
Nasional

Bawa 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup

HMedia
Last updated: May 30, 2023 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Dua oknum TNI yang membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi divonis penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer.

Contents
Tak Mendukung Program Pemerintah Berantas NarkobaMerusak Keberlangsungan Anak Bangsa

Kedua terdakwa adalah Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan. Mereka divonis oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Militer 1-02 Medan, Sumatera Utara, Senin, 29 Mei 2023, dikutip dari Antara.

“Selain itu, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian, di Medan.

Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dimana keduanya secara bersama-sama menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.

Tak Mendukung Program Pemerintah Berantas Narkoba

Hakim Ketua Kolonel Chk Asril Siagian mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan kedua oknum TNI tersebut karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, untuk menyelamatkan anak bangsa.

“Hal yang memberatkan kepada kedua terdakwa mengantar narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkotika untuk menyelamati anak bangsa. Selain itu, pimpinan TNI juga melarang karena merusak jiwa, mental anak bangsa,” lanjutnya.

Merusak Keberlangsungan Anak Bangsa

Selain itu, Asril menambahkan bahwa 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi itu berpengaruh besar dalam merusak keberlangsungan anak bangsa, kedua terdakwa sudah pernah mengantarkan sabu seberat 7 kg.

Bahkan terdakwa juga tidak menghiraukan lagi nilai-nilai yang sumpah majelis dan Sapta Marga dalam mematuhi peraturan pimpinan dan mengabaikannya.

Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa karena terus terang mengakui kesalahan mereka dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI.

“Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, dan pernah mengajukan diri dalam tugas operasi di NKRI,” tutur Asril.

Hakim ketua mengatakan sementara untuk barang bukti disita dirampas negara dan dimusnahkan. Setelah mendengarkan amar putusan, majelis hakim memberikan hak kepada oditur, kedua terdakwa maupun penasihat hukum (PH) untuk pikir-pikir, banding maupun menerima putusan selama tujuh hari.

Untuk Sertu Yalpin melakukan pikir-pikir selama tujuh hari, sementara Pratu Rian melakukan banding dalam putusan. Sedangkan oditur melakukan pikir-pikir dalam putusan.

Putusan ini lebih ringan dari oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.

TAGGED:Dua Oknum TNIOknum TNI Bawa SabuTNITNI Kasus Sabu
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Rupiah Meningkat Akibat Permintaan Lelang SBN

3 Min Read

Viral Babysitter Cekoki Obat Keras ke Bayi di Surabaya, Polisi Turun Tangan

2 Min Read

11 Orang Napi di Lapas Cilegon Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak

1 Min Read

Presiden Katakan Program Bayi Tabung Cukup di RS Hasan Sadikin Bandung, Tidak Perlu ke Singapura

4 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.