INVERSI.ID – Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) sekaligus pengamat ekonomi digital Nailul Huda mensinyalir 28 platform pinjaman online yang tidak bisa memenuhi batas modal disebabkan mengalami kesulitan dalam bisnisnya.
Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan 28 platform pinjaman daring mengalami permasalahan memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar pada Senin (5/8) lalu.
“Niatan OJK baik dalam pengaturan bunga supaya tidak memberatkan nasabah. Tetapi, hal ini juga pasti bisa berdampak kepada keberlangsungan bisnis P2P sendiri,” ucap Nailul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024 seperti dilansir dari Antara.
Untuk diketahui, sejak awal 2024 ini, OJK menetapkan aturan baru bunga untuk Peer to Peer lending (P2P lending). Dalam aturan baru tersebut, tingkat bunga pendanaan untuk sektor produktif ditentukan 0,1 persen per hari dan sektor konsumtif menjadi 0,3 persen per hari.
Baca Juga: 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Jakarta
“Saya menduga 28 platform tersebut mungkin mengalami kesulitan dalam mengumpulkan modal untuk memenuhi batas minimum tersebut. Angka Rp7,5 miliar harusnya tidak terlalu besar untuk platform di industri keuangan,” lanjut Nailul.

