Model bisnis P2P lending, menurut Nailul Huda berbeda dengan model bisnis pinjaman yang berasal dari institusi keuangan lain.
Pada bisnis P2P, terdapat lender individu dan lender institusi dengan imbal hasil yang lebih menarik menjadi daya tarik utama bagi mereka untuk berinvestasi.
Bila bunga terlalu rendah, kata dia, bisnis ini bisa tidak berkembang dan bisa berdampak buruk pada konsumen.
“Ini karena masyarakat yang sedang membutuhkan pinjaman dana bisa terjebak dengan platform pinjaman ilegal yang rentan dengan penipuan dan praktik penagihan yang menyengsarakan konsumen,” katanya.
Baca Juga: Jokowi Reshuffle Kabinet Hari Ini, Menkumham hingga Menteri Investasi Diganti
Nailul Huda menilai pengaturan bunga konsumtif dan produktif di angka 0,3 persen dengan transparansi biaya bisa menjadi win-win solution bagi platform dan nasabah.
