HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Jokowi Ingin Fasilitasi Pelaku Usaha
Nasional

Bentuk Satgas Percepatan Investasi di IKN, Jokowi Ingin Fasilitasi Pelaku Usaha

autologin
Last updated: August 7, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Anggota Pelaksana:

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Otorita Ibu Kota Nusantara, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Jokowi Pamer Ruang Kerja hingga Kamar Tidur di Istana Garuda IKN

Satgas ini wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Semua biaya pelaksanaan tugas Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Keppres ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Agustus 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Previous Page12
TAGGED:IKNjokowipresiden jokowiSatgas Percepatan Investasi di IKN
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Atur Pola Konsumsi Mangga, Ahli Gizi: 150 Gram dalam Sehari

3 Min Read

Bupati Sragen Lantik 568 ASN, Ini Pesannya

2 Min Read

Threads Hadirkan Fitur Berbagi Lokasi, Begini Cara Kerjanya

3 Min Read

Naik Toyota Innova, Paus Fransiskus Disambut Masyarakat Jakarta

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.