Rumah Aman Sudah Berpenghuni
Kepala UPTD Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel, Tri Purwanto mengatakan, saat ini Rumah Aman sudah berpenghuni oleh dua anak korban kekerasan. Mereka tengah ditangani.
Kasus pertama dialami anak perempuan berinisial NE yang mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya. Berkat laporan dari pihak sekolah, korban kini mendapat konseling dan perlindungan.
Kasus kedua menimpa AH, anak berusia 15 tahun yang menjadi korban pencabulan ayah sambungnya.
Dengan kondisi orang tua kandung yang telah tiada, UPTD PPA memastikan AH tetap mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hidup melalui penempatan di rumah aman.
“Ini untuk lebih memudahkan dalam pemantauan, kemudian memastikan hak pendidikan, kesehatan dan juga hak hidup anak terpenuhi. Makanya kita titipkan di rumah aman, ini yang diberikan Pemkot Tangsel untuk mereka,” ujarnya.
Tri mengatakan untuk saat ini rumah aman milik UPTD PPA menampung dua orang anak korban. Dia memastikan keduanya mendapatkan hak yang seharusnya.
Saat ini, Pemkot Tangsel juga membuka akses aduan melalui hotline 112 yang beroperasi 24 jam. Selain itu juga menggandeng aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Tangsel, Polres Tangsel, hingga perangkat RT/RW untuk penanganan lebih lanjut dan meminimalisir terjadi kasus serupa.
Pemkot Tangsel bersama aparat penegak hukum juga menyiapkan sanksi sosial untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Nantinya, setiap kasus yang sudah inkrah akan diumumkan ke publik melalui media. Sedang diusulkan untuk sanksi kebiri terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak ini.