HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkap Pilkada Serentak 2024
Nasional

Dimulai Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkap Pilkada Serentak 2024

HMedia
Last updated: August 27, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

INVERSI ID – Rangkaian Pilkada sudah dimulai hari ini, Selasa (27/8/2024. Pendaftaran peserta Pilkada serentak 2024 di KPUD dibuka selama tiga hari hingga Kamis (29/8/2024). Pilkada serentak 2024 untuk memilih gubernur dan wakil gubernur di tingkat provinsi, bupati dan wakil bupati di tingkat kabupaten , dan wali kota dan wakil wali kota di tingkat kota.

Contents
Berikut Jadwal Pilkada Serentak 2024 Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih dalam pilkada serentak

Total 37 provinsi akan melakukan pemilihan memilih gubernur dan wakil gubernur.

Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti oleh 37 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Baca juga : IHSG Hari Ini Dibuka Melemah Setelah Menguat, Berikut Rekomendasi Saham Disukai

Dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.

Berikut Jadwal Pilkada Serentak 2024

Jadwal Pilkada Serentak 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berikut rincian jadwal penyelenggaran Pilkada 2024:

1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024

      2. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024

      3. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024

      4. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024

      5. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024

      6. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

      Baca juga: IHSG Berpotensi Menguat Hari Ini di Angka 7.256 – 7.489

      Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

      1. Cabup-cawabup atau cawalkot-cawawalkot terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
      2. Cagub-cawagub terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
      3. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
      4. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

       

      Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih dalam pilkada serentak

       Cabup-cawabup atau cawalkot-cawawalkot terpilih:

      1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a.
      2. Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

      Baca juga : Sandiaga Uno Umumkan Rencana Kolaborasi dengan Extraordinary Attorney Woo

      Cagub-cawagub terpilih:

      1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b.
      2. Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9.

      *Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

      TAGGED:JadwalKPUDPilkada
      Share This Article
      Facebook Copy Link Print
      Leave a Comment

      Leave a Reply Cancel reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *


      Recent Posts

      • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
      • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
      • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
      • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
      • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

      Recent Comments

      1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
      2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
      3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
      4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
      5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

      You Might Also Like

      Bertemu Sahabatnya, LaNyalla: Allah Itu Maha Menjaga Semuanya

      4 Min Read
      Baca Kitab Kuning
      Nasional

      Kemenag Buka Program Membaca dan Memahami Kitab Kuning

      2 Min Read

      Rencana Pembatasan Pertalite, DPR Tetap Support Subsidi untuk Pro Rakyat Tepat Sasaran

      4 Min Read

      Apple Kasih Diskon Gede di Indonesia Saat iPhone 15 Tak Laku, Berminat?

      3 Min Read
      HumasMedia

      Social Networks

      Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

      Media Grup

      HumasMedia
      HumasMedia

      @2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.