HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Usai Dilantik, Berikut Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024 hingga Gajinya
Nasional

Usai Dilantik, Berikut Tugas Anggota KPPS Pemilu 2024 hingga Gajinya

Solika Solika
Last updated: January 26, 2024 12:00 am
Solika Solika
Share
SHARE

Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

  1. Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara
  2. Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani
  3. Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara
  4. Membuka surat suara satu persatu
  5. Mengisi Formulir Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara

Baca juga: Jawaban Cerdas Gibran Rakabuming Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat, Leave No One Behind

Tugas Anggota KPPS Keempat

  1. Menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS
  2. Anggota KPPS Keempat yang duduk di dekat pintu masuk:
  3. Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK
  4. Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih
  5. Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin
  6. Menulis nomor urut kedatangan pada Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6), memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan
  7. Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan
  8. Memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) kepada Ketua KPPS secara berkala
  9. Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya
  10. Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus
  11. Mengeluarkan surat suara dari kotak suara
  12. Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII)
  13. Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan
Previous Page1234Next Page
TAGGED:KPPSKPUPemilu 2024Tugas dan Gaji KPPS
Share This Article
Facebook Copy Link Print
BySolika Solika
Bucin Boleh. Bego Jangan!
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

3 Fakta Pembatasan Pertalite, Mulai Diterapkan 1 Oktober 2024

5 Min Read

Golkar Beri Surat Tugas jadi Calon Gubernur Sumut, Bobby Nasution Respon Begini

2 Min Read

Fakta Menarik Jokowi Lintasi Jalan Rusak di Lampung, Gunakan Mobil Kepresidenan

2 Min Read

Pemberantasan Judi Online, Menkominfo Putus Akses Jalur Internet ke Dua Negara

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.