Jakarta, HUMAS MEDIA – Peretasan terhadap situs milik pemerintah maupun swasta kerap terjadi. Kasus peretasan ini pun menyerang situs milik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Serangan mulai dari perubahan tampilan (defacement), pencurian data, hingga gangguan layanan yang merugikan instansi serta masyarakat pengguna layanan.
Kementerian Komunikasi dan digital (Komdigi) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong untuk segera melaporkan insiden tersebut.”Kami mendorong seluruh pemilik situs untuk segera melaporkan insiden agar dapat kami tangani secara cepat dan profesional,” ujar Kepala Divisi Penanggulangan Insiden BSSN, Joko Hartanto.
Lalu bagaimana langkah yang harus dilakukan untuk pengaduan jika terjadi peretasan situs atau web, berikut panduannya. Pertama, segera laporkan ke BSSN melalui email [email protected] atau melalui situs CSIRT nasional.
Lalu dengan mendokumentasikan bukti peretasan, termasuk tangkapan layar, URL, dan waktu kejadian. Selanjutnya menononaktifkan sementara akses ke situs jika diperlukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Kemudian menghubungi penyedia layanan hosting untuk langkah pemulihan atau backup data. Selanjutnya meningkatkan keamanan sistem, seperti memperbarui CMS, plugin, serta mengganti kredensial.
Dengan mengikuti panduan ini, pengelola situs diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan dan mencegah insiden berulang. Masyarakat juga diminta melaporkan temuan situs yang dicurigai diretas melalui kanal resmi pemerintah.