Kriteria Calon Penerima BSU Tahap Dua
Sembari menunggu diadakannya bantuan subisidi upah tahap dua, tidak adak ada salahnya jika Anda melihat kembali kriteria calon penerima BSU 2025. Dilansir dari BSU Kementerian Ketenagakerjaan, berikut adalah uraiannya:
– Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
– Peserta aktif program jaminan ketenagakerjaan BPS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
– Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
– Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
– Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.