HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024
Nasional

Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024

HMedia
Last updated: January 11, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Dalam Pemilu 2024, masyarakat Indonesia akan memilih pemimpin rakyat secara langsung, baik untuk pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres).

Baca juga: Ini 9 Pose Foto yang Dilarang Dilakukan ASN Selama Pemilu 2024

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara.

Paduan Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024

Paduan atau cara memilih pada Pemilu telah diatur dalam Pasal 353 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara:

  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara secara serentak. Tepatnya pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Baca juga: Inilah Syarat dan Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024:

  • Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih;
  • Di lokasi TPS, pemilih akan diminta panitia untuk mengisi daftar hadir;
  • Pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6), lalu tunggu hingga panitia memanggil nama pemilih;
  • Setelah dipanggil, pemilih dapat mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;
  • Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan;
  • Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
  • Lalu, masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia;
  • Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.
12Next Page
TAGGED:Cara MemilihPemilihan Umum 2024Pemilu 2024
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

BMKG Imbau Cuaca Perairan Selatan Banten Kurang Bersahabat, Gelombang 2,50 Meter

2 Min Read

Sandiaga Uno Ditetapkan Jadi Ketua Bapilu PPP Pemilu 2024

3 Min Read

Bahas Borobudur hingga Politik, Jokowi dan Ganjar Pranowo Bertemu di Istana

2 Min Read

Mudik Lebaran 2024, Pemerintah Tambah 6 Ruas Tol Baru dan Rest Area Darurat

4 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.