Ombudsman Minta Cabut HET Beras Premium
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatima mengatakan keberadaan beras premium dianggap tidak efektif dan memicu ketimpangan harga pasar. Sehingga harga eceran beras premium perlu dipertimbangkan dicabut.
“Pemerintah harus segera mempertimbangkan untuk mencabut HET beras premium. Biarkan saja swasta menyediakan beras sesuai dengan mekanisme pasar,”ujar Yeka.
Ombudsman menilai, pemerintah perlu mengevaluasi adanya kenaikan harga beras ini. “Pemerintah dapat melakukan operasi pasar dengan penyaluran beras SPHP yang harganya setara dengan HET beras medium,” ujarnya.
Ia menilai, kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan ketersediaan pangan dengan harga terjangkau.
Yeka menambahkan, harga beras saat ini bervariasi, mulai dari Rp12.000 hingga Rp16.500 per kilogram. Harga ini melampaui HET beras premium yaitu Rp14.900.