HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Cara Menggabungkan atau Pemadanan NPWP dan NIK pada KTP
Nasional

Cara Menggabungkan atau Pemadanan NPWP dan NIK pada KTP

HMedia
Last updated: December 11, 2023 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Penggabungan atau pemadanan Nomor Induk Kepedudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus dilakukan paling lambat hingga 31 Desember 2023 mendatang. Bila pemadanan NIK yang ada pada Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dengan NPWP belum dilakukan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka akan ada sejumlah risiko yang menanti.

“Bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Beberapa layanan yang menggunakan NPWP adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, transaksi jual beli kendaraan dan properti. Selain itu, ada juga pembelian barang tertentu dengan nilai yang besar.

Baca juga: Begini Cara Mengetahui NIK Telah Terdaftar NWPW Secara Online

Tak hanya itu, beberapa layanan perbankan juga membutuhkan NPWP, seperti pembuatan buku tabungan, hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Cara Pemadanan NPWP dan NIK

Untuk memeriksa apakah NIK dan NPWP sudah dipandankan secara otomatis oleh sistem DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Akses laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
  • Pilih opsi “Login” yang terletak di pojok kanan atas.
  • Masukkan 16 digit NIK Anda.
  • Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik “Login.”
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.
  • Jika Anda berhasil masuk, artinya informasi NIK/NPWP16 telah tercatat di dalam NPWP terbaru Anda.

Apabila NPWP belum dipadankan dengan NIK, maka berikut langkah-langkah untuk menggabungkannya:

  • Akses laman www.pajak.go.id. Selanjutnya pilih “Login”.
  • Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
  • Klik “Login”. Setelah berhasil, pilih menu “Profil”.
  • Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”.
  • Lakukan “Logout” dari menu Profil.
  • “Login” kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.

Apabila telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK tersebut telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

Baca juga: Tarif Pajak UMKM 0,5% Masih Berlaku di 2024, Ini Syaratnya

Selanjutnya, wajib pajak juga memiliki opsi untuk memperbarui data profil secara mandiri dengan melengkapi informasi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon/ponsel yang aktif, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga yang sesuai saat ini.

TAGGED:KTPNPWPPemadanan NPWP dan NIK
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Ingin Liburan ke Boyolali, Cek Prakiraan Cuaca dari BMKG untuk Hari Ini Hingga Lusa

4 Min Read

Jubir PSI: Kaesang Tak Terlibat Gratifikasi Soal Penggunaan Jet Pribadi

3 Min Read

Kasus Suap dan Penganiayaan Ronald Tannur: Kronologi Penangkapan di Surabaya

3 Min Read

Soal Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo yang Buat PAN Happy, PDIP: Jangan Buru-buru

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.