HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Daftar Kejahatan yang dilakukan Ijal, Cor Korban di Dalam Rumah hingga Rampas Harta Didi
Nasional

Daftar Kejahatan yang dilakukan Ijal, Cor Korban di Dalam Rumah hingga Rampas Harta Didi

Solika Solika
Last updated: April 16, 2024 12:00 am
Solika Solika
Share
SHARE

Dijerat Pasal

Diketahui, Didi tinggal seorang diri di kediamannya. Sehari-hari ia bekerja di Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Bandung. Ia sudah bermukim di sana sekitar dua tahun.

”Berdasarkan penyelidikan dari laporan kerabat, pelaku I ditangkap di Cianjur (Senin) sekitar pukul 23.00. Motif kasus ini, pelaku marah karena korban belum membayar upahnya membersihkan rumah sebesar Rp 300.000,” kata Surawan dilansir di laman Harian Kompas, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Fakta-fakta Nasrullo Kabirov, Wasit Asal Tajikistan Rugikan Timnas Indonesia

Selain itu pelaku tak hanya membunuh korban, tetapi juga mencuri sejumlah barang berharga milik korban. Barang tersebut, antara lain, sepeda motor, sertifikat rumah, dan telepon seluler.

Ijal ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).

“Pelaku dijerat dengan pasal tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang dan pembunuhan berencana,” tutur Surawan.

Previous Page123
TAGGED:Daftar Kejahatan IjalDidi Hartanto DicorPembunuhanPencurian
Share This Article
Facebook Copy Link Print
BySolika Solika
Bucin Boleh. Bego Jangan!
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Modal Rp 100 Juta untuk Koperasi Desa, Moch Maesyal Rasyid Ingatkan Transparansi
  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Adem Juice dan Smoothies, Produk UMKM asal Bali Pemasok Suvenir KTT G20

3 Min Read

Selvi Ananda Hadiri HUT ke-44 Dekranas di Kota Solo, Tak Dampingi Gibran ke UEA

2 Min Read

IHSG Hari Ini, Selasa (3/9) Sideways Antara 7580-7750

3 Min Read

Soal Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Golkar, Luhut: Ya Itu Hak Beliau

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.