HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Daftar Komisioner KPU yang Dipecat Tidak Hormat oleh Jokowi Sebelum Hasyim Asyari
Nasional

Daftar Komisioner KPU yang Dipecat Tidak Hormat oleh Jokowi Sebelum Hasyim Asyari

autologin
Last updated: July 10, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik.

Baru-baru ini, Jokowi memberhentikan Hasyim Asy’ari dari posisinya sebagai Ketua KPU karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Pemberhentian ini diumumkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang berlaku sejak 9 Juli 2024.

“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis pada 10 Juli 2024.

Baca Juga: Jokowi Teken Keppres Pemecatan Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asyari

Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pada malam 3 Oktober 2023, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya.

Setelah bertemu dan berbincang di ruang tamu, Hasyim diduga merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan. Meski awalnya menolak, CAT akhirnya terpaksa mengikuti keinginan Hasyim.

Hasyim telah menerima keputusan DKPP tersebut dan menyatakan terima kasih kepada DKPP karena telah membebaskannya dari tugas berat sebagai penyelenggara pemilu.

Daftar Komisioner KPU yang Dipecat Tidak Hormat oleh Jokowi

Hasyim Asy’ari

Baru-baru ini, Jokowi memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Pemberhentian ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang berlaku sejak 9 Juli 2024.

“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, pada 10 Juli 2024.

Baca Juga: Jokowi Belum Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU, Karena Hal Ini

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Pada malam 3 Oktober 2023, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya.

Dalam pertemuan tersebut, Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan. Meskipun CAT awalnya menolak, Hasyim terus memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan tersebut. Hasyim menerima putusan DKPP dan mengucapkan terima kasih karena telah dibebaskan dari tugas berat sebagai penyelenggara pemilu.

Wahyu Setiawan

Pada tahun 2020, Jokowi juga memecat Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner KPU secara tidak hormat, sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 9/P Tahun 2020.

DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu karena terbukti melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDIP.

12Next Page
TAGGED:Hasyim AsyarijokowiKetua KPU Dipecat
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Fakta-Fakta Rumah Dinas Bobby Nasution Kemalingan, Total Kerugian Mencapai Rp 3 Juta

3 Min Read

Ditahan 20 Hari, KPK Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi di DJKA

2 Min Read

Wamenag Lepas 360 Calon Haji Kloter Pertama Asal Temanggung di Embarkasi Solo

3 Min Read

Begini Kata Pengamat Tentang Aturan Bunga Terkait Platform Pinjaman Online

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.