HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Dampingi Keluarga Napi Kasus Vina Cirebon Diperiksa Polda Jabar, Peradi Rencana Ajukan PK
Nasional

Dampingi Keluarga Napi Kasus Vina Cirebon Diperiksa Polda Jabar, Peradi Rencana Ajukan PK

autologin
Last updated: June 19, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Peradi Rencana Ajukan PK

Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Saat ini, beberapa barang bukti tengah dikumpulkan.

“Kami sekarang dalam rangka untuk mengumpulkan bukti, bukti-bukti baru, novum untuk dalam rangka mengajukan PK upaya hukum, kalau betul apa yang kami dengar kami lakukan,” ujar Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Jutek Bongso, pada Selasa, 18 Juni 2024.

Rencana pengajuan PK ini juga didasarkan pada tugas khusus dari Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, yang meminta Jutek untuk menjadi koordinator dalam kasus Vina di Polda Jabar.

Baca Juga: Facebook Dijadikan Bukti, Kuasa Hukum Pegi Merasa Ada Keganjilan dalam Penyidikan Kasus Vina Cirebon

“Kami melihat perkembangan kasus ini cukup menarik. Ini ada dua sisi, ada yang bertanya ‘Kalau bukan mereka pembunuhnya, siapa pembunuh Vina yang lain (asli)?’,katanya.

“Pertanyaan kami adalah kalau dia tidak bersalah para terpidana ini, terus mereka harus mendekam di dalam penjara seumur hidup, tentu ironis bagi kami penegak hukum,” lanjutnya.

Jutek menuturkan, sebagai advokat, dirinya harus bisa menempatkan mana yang benar dan mana yang salah tanpa mengganggu atau menyalahkan institusi lain. Oleh karena itu, langkah PK akan diajukan untuk menempatkan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tempatnya.

“Yang bersalah harus dihukum, yang tidak bersalah tidak boleh dihukum, itu kan hukum kita. Barang siapa yang melakukan, dia pribadi yang harus bertanggung jawab bukan orang lain yang harus mempertanggung-jawabkannya,” kata dia.

Previous Page12
TAGGED:kasus vina cirebonPeradiPolda JabarVina Cirebon
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Trafik Naik 300%, XL Axiata Perkuat Kualitas Jaringan di IKN

5 Min Read

Fakta-fakta Cinta Mega Diduga Main Slot saat Rapat, Sebut Candy Crush

3 Min Read

BUMN Pupuk Indonesia Bangun Proyek Amonia Hijau Pertama Dunia

4 Min Read

Kemenkeu Pastikan Kenaikan Cukai Rokok Belum diterapkan pada 2025

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.