HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Dapat Remisi 4,9 Tahun, Jessica Wongso Bebas Bersyarat hingga Bikin Kaget Otto Hasibuan
Nasional

Dapat Remisi 4,9 Tahun, Jessica Wongso Bebas Bersyarat hingga Bikin Kaget Otto Hasibuan

autologin
Last updated: August 18, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

INVERSI.ID – Terpidana kasus pembunuhan melalui kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari, atau sekitar 4,9 tahun.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, menyampaikan informasi ini dalam rilis resmi yang diterima pada Minggu, 18 Agustus 2024.

“Selama menjalani pidana yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” ujar Deddy.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pondok Bambu Hari Ini

Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana. Pada Juni 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dalam putusan kasasi.

Setelah itu, Jessica menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta, dan hingga kini, ia telah menjalani masa pidana selama kurang lebih 8,1 tahun.

Hari ini, Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca Juga: Kasus Kopi Sianida, Pembunuhan Mirna yang Menjerat Jessica Kumala Wongso

Namun demikian, Jessica Wongso masih diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2024.

12Next Page
TAGGED:JessicaJessica Wongso Bebas BersyaratOtto Hasibuan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Timnas Amin Setuju Soal Debat Capres-Cawapres 2024 Pakai Bahasa Inggris

1 Min Read

Heboh Ratusan Koper Penumpang AirAsia Ketinggalan di Bandung

3 Min Read

Suara Misterius Terdengar saat Bus Rombongan Dosen Universitas Pamulang Alami Kecelakaan di Tol Cipali

3 Min Read

Fnatic ONIC Terancam Gagal ke Playoff MPL ID S14!

5 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.