HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Buntut Penganiayaan Anak di Daycare Depok, 14 Saksi Diperiksa Polisi dan Tersangka Mengaku Kesal Karena Anak Rewel dan Nakal
Nasional

Buntut Penganiayaan Anak di Daycare Depok, 14 Saksi Diperiksa Polisi dan Tersangka Mengaku Kesal Karena Anak Rewel dan Nakal

HMedia
Last updated: August 6, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Tersangka Daycare Depok Masih Dirawat

Sementara itu kondisi Meita Irianty saat ini masih dalam pengawasan dokter RS Polri Kramat Jati dan Polres Metro Depok masih menunggu kapan bisa dikembalikan.

“Tapi kalau untuk kapan bisa kembali, tentu kita menunggu dari dokternya, karena kita juga tidak ingin juga anak yang ada dalam kandungan terduga pelaku ini kenapa-kenapa, anaknya (dalam kandungan) kan enggak salah,” terang Arya.

Baca Juga : Kemenkes Tegaskan Alat Kontrasepsi Hanya untuk Remaja Sudah Menikah yang Beresiko Tinggi

“Jadi ibunya yang mempunyai tindakan kekerasan tersebut, sehingga kita menindak ibunya tapi anaknya jangan sampai kenapa-kenapa, karena itu kalau ibunya dalam kondisi lemah maka kita larikan ke RS supaya bayinya tetap sehat dan ibunya bisa tetap bisa diperiksa dalam kondisi yang baik,” imbuhnya.

Terkait pelapor, Arya mengatakan masih sama dengan seperti keterangan sebelumnya yakni 2 pelapor.

Atas perbuatannya, tersangka Meita Irianty dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Previous Page123
TAGGED:Depokpenganiayaan anakPolisi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat
  • Pengendara Motor Terpental dari Flyover di Kota Pekanbaru, Pagar Pembatas Jadi Sorotaan

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Viral! Dua Hijaber Antre di Dufan Sambil Buka Laptop, Masa Liburan Dijalani Sambil Kerja?

2 Min Read

Profil dan Biodata Immanuel Ebenezer, Politikus Hampir Baku Hantam di Acara TV

3 Min Read

Jabar – Shizuoka Jepang Kerja Sama Garap Mitigasi Bencana

4 Min Read

Fakta-fakta Open House Jokowi di Istana saat Lebaran, Antrean Mengular di Jalan

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.