HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Digugat di Praperadilan Pegi Setiawan, Ini 5 Tindakan Polda Jabar yang Disorot
Nasional

Digugat di Praperadilan Pegi Setiawan, Ini 5 Tindakan Polda Jabar yang Disorot

Solika Solika
Last updated: July 2, 2024 12:00 am
Solika Solika
Share
SHARE

Tindakan Polda Jabar yang Disorot saat Praperadilan Pegi Setiawan

Pertama, penyitaan dua sepeda motor pada tahun 2016 di Cirebon, yakni Suzuki Smash warna ungu milik Pegi Setiawan dan Yamaha Jupiter milik pamannya. Tindakan ini dinilai tidak sah karena tanpa adanya penetapan pengadilan negeri setempat. Hal tersebut melanggar Pasal 38 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kedua, Pegi Setiawan belum berstatus tersangka tetapi telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jabar pada 14 Mei 2024. Hal ini bertentangan dengan Pasal 17 Ayat 6 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Misteri Unggahan Facebook Pegi Setiawan Hilang

Tindakan ketiga, Pegi Setiawan ditangkap dengan status belum tersangka. Hal ini bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP yang menyatakan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melanjutkan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

”Pada poin ketiga, untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup maka seharusnya dilakukan penyidikan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 2 KUHAP. Namun, Pegi sama sekali belum pernah diperiksa saat ditangkap di Bandung pada 21 Mei 2024,” ujar Toni dikutip Kompas.id, Selasa (2/7/2024).

Previous Page123Next Page
TAGGED:5 Tindakan Polda Jabar yang DisorotPraperadilan Pegi Setiawan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
BySolika Solika
Bucin Boleh. Bego Jangan!
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Viral, Adegan Mesum Guru dan Murid di Gorontalo

1 Min Read

Bukan Bunuh Diri, Keluarga Pastikan Dokter Aulia Risma Lestari Meninggal Karena Penyakit Ini?

2 Min Read

Bahaya Polio untuk Anak-anak hingga Buat Jokowi Minta Gencarkan Vaksinasi

3 Min Read

Fakta-fakta Arsul Sani, Mantan Anggota Pansus KPK yang Jadi Hakim Konstitusi Baru

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.