HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Digugat di Praperadilan Pegi Setiawan, Ini 5 Tindakan Polda Jabar yang Disorot
Nasional

Digugat di Praperadilan Pegi Setiawan, Ini 5 Tindakan Polda Jabar yang Disorot

Solika Solika
Last updated: July 2, 2024 12:00 am
Solika Solika
Share
SHARE

Pegi Setiawan terancam hukuman mati

Ia melanjutkan, tindakan keempat adalah penetapan tersangka Pegi Setiawan cacat hukum karena tanpa melalui pemeriksaan dirinya sebagai saksi dan dua alat bukti yang sah. Hal ini menyalahi Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Tindakan kelima, penyitaan rapor, ijazah Pegi Setiawan, dan kartu keluarga tanpa adanya penetapan pengadilan. Hal ini melanggar Pasal 38 Ayat 1 KUHAP.

Diketahui Pegi Setiawan ditetapkan Polda Jabar sebagai aktor utama pembunuhan seorang remaja putri bernama Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eki, di daerah Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.

Pegi terancam hukuman mati karena dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Previous Page123
TAGGED:5 Tindakan Polda Jabar yang DisorotPraperadilan Pegi Setiawan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
BySolika Solika
Bucin Boleh. Bego Jangan!
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Profil Devara Putri Prananda, Caleg DPR Diduga jadi Otak Pembunuhan di Banjar

3 Min Read

AI Buat Penipuan Lebih Sulit Dikenali, Manusia Harus Tanggung Jawab

3 Min Read

IHSG Hari Ini Diperkirakan Bergerak Sideways

3 Min Read

Ini Biaya Daftar IMEI, Jika Beli iPhone 16 di Luar Negeri

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.