HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Dishub DKI Jakarta Tegaskan Sanksi Tegas untuk Parkir Sembarangan
Nasional

Dishub DKI Jakarta Tegaskan Sanksi Tegas untuk Parkir Sembarangan

HMedia
Last updated: May 14, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak sembarangan memarkir kendaraan mereka di area yang tidak sesuai aturan.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya parkir liar yang semakin mengganggu di Jakarta.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang melanggar aturan parkir.

“Begitu ada kendaraan yang melanggar itu akan langsung kami tertibkan dengan melakukan penderekan,” ujar Syafrin kepada awak media di Jakarta, pada Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: BPBD DKI Jakarta Rekomendasikan Perbaikan Pasar Kramat Jati Demi Ketahanan Bencana

Selain penderekan, pemilik kendaraan yang parkir sembarangan juga akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 287 dari UU tersebut menjelaskan bahwa setiap pengendara yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

12Next Page
TAGGED:DishubDKI JakartaParkir
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Pukat UGM Desak KPK Bersih-bersih Pegawai, Usai Temuan Transaksi Judi Online Sebesar Rp 74 Juta

2 Min Read

Cek Harga dan Infrastruktur, Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Tumpah Mamasa

3 Min Read

Daftar Lengkap Calon Menteri Kabinet Prabowo 2024-2029

3 Min Read

Fakta-fakta Pilot Batik Air Tertidur 28 Menit Bikin Pesawat Nyasar hingga Sanksi Kemenhub

4 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.