Jakarta, Humas Media – Pemerintah memberikan diskon tiket pesawat kelas ekonomi pada bulan Juni dan Juli. Durasi masa pemotongan harga tiket pesawat itu bertepatan dengan libur sekolah.
Keputusan diskon tiket pesawat ekonomi itu muncul dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025. Pemerintah memutukan memberikan limaa paket stimulus kebijakan.
Salah satu kebijakan dalam paket pemangkasan harga Transportasi adalah pemberian insentif PPN DTP sebesar 6 persen. Pengurangan harga tiket ini untuk pesawat kelas ekonomi selama periode Juni–Juli 2025.
Kebijakan insentif ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2025. Melalui kebijakan ini, PPN sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik ditanggung pemerintah dengan alokasi anggaran Rp430 milliar.
Dengan kebijakan ini, harga tiket yang dibayar oleh masyarakat akan menjadi lebih murah. Masyarakat hanya membayar PPN sebesar 5 persen dari yang seharusnya 11 persen.
Pemerintah berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada Triwulan II tetap berada di kisaran 5 persen. Pemerintah juga ingin memperkuat stabilitas ekonomi melalui berbagai langkah strategis.
Baca Juga: Abdusy Syakur Komitmen Jaga Keunggulan Komoditas Kentang dan Jagung di Garut
Dalam Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025, dan dilanjutkan dengan keterangan pers oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Sosial, serta Kepala BPS, Pemerintah memutuskan untuk memberikan lima paket stimulus kebijakan.
Paket-paket tersebut meliputi Diskon Transportasi, Diskon Tarif Tol, Penebalan Bantuan Sosial, Bantuan Subsidi Upah, dan Perpanjangan Diskon Iuran JKK.