HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Distamhut DKI Jakarta Tindak Tegas Pelaku Penebangan Pohon Tanpa Izin di Cempaka Putih
Nasional

Distamhut DKI Jakarta Tindak Tegas Pelaku Penebangan Pohon Tanpa Izin di Cempaka Putih

HMedia
Last updated: May 21, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap pelaku penebangan pohon tanpa izin yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Pusdatin Distamhut Provinsi DKI Jakarta, Ivan Murcahyo, menyatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan Polisi Kehutanan Distamhut mengenai dugaan penebangan liar pada 11 Maret 2024 di Jalan Raya Cempaka Putih, RT 02/08, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dalam laporan yang dikutip dari akun Instagram infojkt24, Ivan menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dua pohon jenis glodokan (Polyalthia sp.) dan tanjung (Mimusops elengi) dengan diameter masing-masing sekitar 40 dan 30 sentimeter telah ditebang.

Pelaku, MFG (39 tahun), mengaku melakukan penebangan karena pohon tersebut dianggap mengganggu akses jalan keluar/masuk dan dapat menghalangi plang nama rumah makan yang akan dibangun di lokasi tersebut.

Baca Juga: Jakarta Kreatif Festival 2024: Inovasi Menuju Kota Global

“Atas perbuatannya, hakim tunggal menjatuhkan vonis bersalah dan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 35 juta subsider tiga hari kurungan,” ujar Ivan pada Senin (20/5).

Ivan menekankan bahwa konsistensi dalam pengungkapan kasus ini adalah bukti keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan peraturan serta sebagai pembelajaran bagi warga Jakarta tentang pentingnya pelestarian lingkungan.

“Ini juga agar warga aktif menjaga lingkungan sekitar sesuai dengan daya dukung dan daya tampung ekosistem kota yang berkelanjutan,” tambahnya.

12Next Page
TAGGED:Cempaka PutihDistamhutDKI Jakarta
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Pelaku Pembunuhan Direhab karena di Bawah Umur, Keluarga Ayu Andriani: Kami Minta Keadilan

2 Min Read

Berikan Apresiasi Atas Dedikasi Tertinggi, Jokowi Sebut Pekerjaan Guru Tak Mudah hingga Rawan Stres

3 Min Read

Syahrul Yasin Limpo Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara

2 Min Read

Kembangkan Pelayanan Stasiun Tanah Abang, Kemenhub dan Pemprov DKI: Target Akhir Tahun Selesai

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.