HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Ditjen Pemasyarakatan: Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Wajib Lapor sampai 2032
Nasional

Ditjen Pemasyarakatan: Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Wajib Lapor sampai 2032

autologin
Last updated: August 18, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

INVERSI.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengumumkan bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah dibebaskan bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Jessica, yang menerima pembebasan bersyarat, diwajibkan melapor dan menjalani pengawasan hingga tahun 2032.

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan resminya pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Baca Juga: Baca Juga: Fakta-fakta Ice Cold: Murder Coffee and Jessica Wongso Tayang di Netflix

Dilansir dari Antara, pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica didasarkan pada Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Sebagai bagian dari pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan melapor dan menjalani pengawasan hingga 27 Maret 2032.

“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” tambah Deddy Eduar.

Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pondok Bambu Hari Ini

Jessica mulai menjalani hukuman sejak 30 Juni 2016 setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Ia divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Selama masa penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta, Jessica menunjukkan perilaku baik, yang membuatnya menerima remisi selama 58 bulan dan 30 hari.

12Next Page
TAGGED:Jessicakasus kopi sianida
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Wakil Ketua BKSAP DPR: Air Sebagai Agenda Politik

3 Min Read

Puncak Perayaan Waisak 2568 BE 2024, Candi Borobudur Bertabur Lampion

3 Min Read

7 Khasiat Buah Lontar untuk Kesehatan Perempuan

3 Min Read

Konsep No One Left Behind Ala LaNyalla, Tepat untuk DPD RI

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.