HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Dokumen Wajib yang Harus Dibawa Pemilih saat Mencoblos di TPS Pada Pemilu 2024
Nasional

Dokumen Wajib yang Harus Dibawa Pemilih saat Mencoblos di TPS Pada Pemilu 2024

autologin
Last updated: February 14, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

Dokumen wajib yang harus dibawa para pemilih saat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos dan memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024.

Pemilu 2024, yang juga dapat dikatakan sebagai pesta demokrasi akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 14 Februari 2024 secara serentak di seluruh Indonesia.

Uniknya, pada Pemilu 2024 ini selain memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

Berikut ini adalah dokumen wajib yang harus dibawa para pemilih saat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.

Baca Juga: Video: Cak Lontong Ngamuk Gegara Warga Acungkan 2 Jari di Kampanye Ganjar-Mahfud

Dokumen Wajib yang Harus Dibawa Pemilih

Dilansir dari Instagram resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ada sejumlah dokumen yang wajib dibawa pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.

Lalu, Dokumen tersebut dibedakan menurut jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

123Next Page
TAGGED:Dokumen WajibPemilu 2024pilpres 2024TPS
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Curhatan Terakhir Dokter PPDS Undip ke Ibu Sebelum Meninggal karena Bunuh Diri

3 Min Read

TKP Diduga Tempat Tambal Ban Hobi Sebar Ranjau Digeruduk Ojek Online

2 Min Read

Terapkan Transaksi BBM Berbasis Digital, Pertamina Sebut Antusias Masyarakat Tinggi

2 Min Read

Siswi SMP di Lampung Alami Kekerasan Seksual, Komisi III DPR Angkat Suara

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.