HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > DPR: Rapat Baleg Bukan untuk Batalkan Putusan MK Soal Pilkada
Nasional

DPR: Rapat Baleg Bukan untuk Batalkan Putusan MK Soal Pilkada

autologin
Last updated: August 21, 2024 12:00 am
autologin
Share
SHARE

INVERSI.ID – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, menyatakan bahwa rapat panitia kerja yang akan diadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak bertujuan untuk membatalkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.

Dilansir dari Antara, Dave Laksono menjelaskan bahwa setiap partai nantinya harus memberikan pandangan mereka mengenai putusan RUU Pilkada. Dalam hal ini, Partai Golkar juga akan menyesuaikan sikapnya pada rapat Baleg yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Agustus 2024.

“Jadi, sebelum kami menyikapi lebih dalam, mempelajari terlebih dahulu putusannya seperti apa, terus juga nanti berkaitan dengan aturan-aturan turunan lainnya,” ujar Dave saat ditemui di Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center.

Baca Juga: Alasan Anies dan Ahok Tak Bisa Duet di Pilkada Jakarta

Ia juga menambahkan bahwa rapat Baleg DPR RI ini perlu dilakukan, meskipun waktunya berdekatan dengan pendaftaran pasangan calon pada Pilkada 2024, agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda terhadap putusan MK.

“Ini masih pendalaman dahulu ya, baru menyikapinya setelah kami tahu persis aturan itu bagaimana,” tambahnya.

12Next Page
TAGGED:BalegDPRPilkadaPutusan MK
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

PBB Usulkan Nama Pendamping Prabowo Subianto, Gerindra: Kami Menghormati Tokoh yang Diajukan

3 Min Read

Menerka Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran hingga Posisi Menteri Dibanjiri Politisi

3 Min Read

Klarifikasi KPK soal Pegawai Terlibat Judi Online, Sembilan Orang Lainnya Sudah Diberhentikan

3 Min Read

Biodata Penyusup di Pemerintah yang Diungkapkan oleh Mahfud MD, Sebut Bakal Melemahkan

3 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.