HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > DPR RI Sahkan Perpu Pemilu Jadi Undang-Undang
Nasional

DPR RI Sahkan Perpu Pemilu Jadi Undang-Undang

HMedia
Last updated: April 4, 2023 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa, 4 April 2023.

Saat Rapat Paripurna DPR, Ketua DPR RI Puan Maharani pun mengajukan pertanyaan pada peserta rapat paripurna terkait persetujuan perubahan Perppu Pemilu jadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna.

Menanggapi pertanyaan itu, anggota dewan peserta Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 itu pun menjawab setuju.

“Setuju,” jawab anggota dewan.

Penetapan Perpu Pemilu Komitmen DPR dan Pemerintah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa pembentukan RUU tentang Penetapan Perpu Pemilu merupakan komitmen DPR dan Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum serta dukungan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu, khususnya bagi empat daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.

“Sekaligus menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 agar berjalan lancar sukses dan demokratis,” kata Tito.

Perubahan Norma dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa dalam RUU tentang Penetapan Perpu Pemilu terdapat perubahan beberapa norma dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku.

Adapun perubahan itu berkaitan dengan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi DOB, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi.

Perubahan Jadwal Kampanye

Selain itu, ada juga perubahan terkait jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta soal penyelenggaraan Pemilu 2024 di Ibu Kota Nusantara.

“Serta tentang penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk, selain implikasi dari pemekaran daerah provinsi di Papua dan Papua Barat,” jelas Doli.

Dengan adanya penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu, Doli berharap penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tidak terhambat dan dapat berjalan dengan lancar.

Diberitakan sebelumnya bahwa DPR bersama Pemerintah menyetujui RUU tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dilanjutkan untuk pengambilan keputusan pada paripurna terdekat pada Rabu, 15 April 2023.

TAGGED:dpr riPemilu 2024perpu pemilurapat paripurna
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Hadiri Pemakaman Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh, JK Jadi Delegasi Indonesia

3 Min Read

Himbau Masyarakat Mudik Lebih Awal, Menhub: Cegah Kepadatan Arus Mudik Lebaran 2023

2 Min Read

Profil PT RBT yang Terlibat Kasus Korupsi Timah, Milik Harvey Moeis

2 Min Read

Momen Jokowi Motoran Bareng Raffi hingga Gading di IKN, Seru Banget

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.