HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Dua Pria Pengedar Obat Keras Terlarang Diamankan Polisi, 259 Butir Barang Bukti Disita
Nasional

Dua Pria Pengedar Obat Keras Terlarang Diamankan Polisi, 259 Butir Barang Bukti Disita

HMedia
Last updated: May 17, 2024 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

“Dua pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial AG (25) dan SK (30). Mereka berasal dari Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon, dan Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.” ujarnya, Jumat 17 Mei 2024.

Baca juga : Aksi Kejar-kejaran Polisi dan Truk di Cikunir, Seperti Adegan Film Laga

Dari tangan kedua tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan AG berupa 259 butir OKT berbagai jenis dan uang tunai hasil penjualan senilai Rp 740 ribu.

“Petugas juga mengamankan barang bukti dari SK. Diantaranya, 60 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 90 ribu, handphone, dan lainnya. Hingga kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast.

Dijelaskan Kabid Humas, kronologi penangkapan dilakukan petugas saat mengamankan AG di rumahnya di Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/5/2024) Pukul 14.00 WIB.

“Kemudian AG mengaku mendapatkan Obat keras terlarang dari SK, petugas langsung mengembangkan petunjuk dari AG dan berhasil mengamankan SK di kosannya di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, ” terangnya.

Baca juga : Ayah Almarhum Eki Iptu Rudi Minta Masyarakat Indonesia Tidak Menduga-duga Soal Kasus Kematian Eki dan Vina

Kedua pelaku dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas Polda Jabar.

Previous Page123
TAGGED:CirebonDiamankanDua priaEdarkanObat keras terlarang
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Modal Rp 100 Juta untuk Koperasi Desa, Moch Maesyal Rasyid Ingatkan Transparansi
  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Viral, KH Asmuni Muhammad Noor Wafat Usai Sampaikan Tausiyah di Maulid Nabi

2 Min Read

Soroti Daya Beli Masyarakat, Pertamina Pertahankan Harga Pertamax

1 Min Read

Kronologi Pesawat SAM Air Jatuh di Gorontalo, 4 Orang Tewas

2 Min Read

Jokowi Minta BPKP Audit PDN Usai Diretas Hacker

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.