HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Fakta-fakta Bharada E Mantan Ajudan Ferdy Sambo Bebas Bersyarat Pada 4 Agustus 2023
Nasional

Fakta-fakta Bharada E Mantan Ajudan Ferdy Sambo Bebas Bersyarat Pada 4 Agustus 2023

HMedia
Last updated: August 9, 2023 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharad E dinyatakan bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Contents
Bebas Sejak 4 Agustus 2023Stasus Bharada E Jadi Klien PemasyarakatanKumpul dengan KeluargaKondisi Bharade EVonis Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Diketahui bahwa Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Lantas apa saja fakta-fakta Bharada E Mantan Ajudan Ferdy Sambo Bebas Bersyarat? Berikut rangkumannya.

Bebas Sejak 4 Agustus 2023

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan bahwa Bharada E telah bebas sejak 4 Agustus 2023.

“Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (cb),” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti.

Cuti Bersyarat merupakan proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun enam bulan.

Meski demikian, Bharada E juga telah menjalani 2/3 masa pidana.

Stasus Bharada E Jadi Klien Pemasyarakatan

Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa Bharada E kini sudah berubah status dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

“Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” lanjut Rika.

Kumpul dengan Keluarga

Kini Bharada E juga tengah berkumpul dengan keluarganya setelah bebas dari lapas. Hal itu pun disampaikan oleh pengacaranya, Ronny Talapessy.

“Benar sudah keluar dan sekarang sedang bersama keluarga sesuai keterangan Humas Kemenkumham,” kata pengacara Eliezer, Ronny Talapessy pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Kondisi Bharade E

Namun saat ditanya soal kondisi Bharada E saat ini, pengacaranya mengungkapkan bahwa Richard Eliezer dalam keadaan sehat.

Dalam kesempatan itu, Ronny juga meminta dukungan dan doa untuk Bharada E yang kini masih dalam pengawasan. Juga tetap mengikuti bimbingan Ditjen Pas Kemenkumham selama cuti bersyarat.

“Richard tetap akan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Ditjen Pas Kemenkumham. Mohon doa dan dukungan semua untuk Richard selama menjalani proses bebas bersyarat ini,” ungkapnya.

Vonis Hukuman Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Seperti diketahui bahwa Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

“Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

TAGGED:Bharada EBharada E Bebas BersyaratFakta Bharada E Bebas Bersyaratkasus brigadir j
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Anies Mengaku Dapat Pesan Khusus dari Megawati, Fix Maju dalam Pilkada Jakarta?

3 Min Read

Biodata dan Profil Fujianti Utami Putri, Lengkap dengan Agama, Tinggi Badan, Hingga Pacar

5 Min Read

Indra Septiarman Ngaku Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Nia Kurnia Sari

2 Min Read

Menteri ESDM Paparkan Capaian Komitmen Energi Bersih di Jepang

4 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.