HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Thursday, Oct 30, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Fakta-Fakta Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba
Nasional

Fakta-Fakta Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba

HMedia
Last updated: March 31, 2023 12:00 am
HMedia
ByHMedia
Follow:
Share
SHARE

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait peredaran narkoba jenis sabu.

Pasalnya Irjen Teddy Minahasa dinilai terbukti dan tidak berhak dan tidak berwenang mengedarkan 5 kilogram sabu dari Sumatera Barat ke Jakarta.

Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk mengadili Teddy melakukan tindak pidana yang diatur Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023.

Hukuman Mati karena sebagai Pelaku Utama

Kejaksaan Agung mengungkapkan Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati karena JPU menganggap bahwa Teddy berperan sebagai pelaku utama.

“Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Dakwaan untuk Dody Prawiranegara adalah dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan bui.

Kemudian untuk Linda Pujiastuti alias Anita dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara Kompol Kasranto dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Teddy Tersenyum dan Lambaikan Tangan usai Dituntut

Usai dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atau JPU, Irjen Teddy Minahasa tampak tersenyum dan melambaikan tangan tangan.

Hal itu terjadi setelah agenda pembacaan tuntutan rampung, majelis hakim PN Jakbar pun menutup persidangan tesebut. Dan, Teddy Minahasa pun langsung berdiri.

Teddy Minahasa pun langsung bergegas menghampiri ketua tim penasihat hukumnya, yakni Hotman Paris Hutapea, untuk bersalaman. Bahkan keduanya pun tampak bebincang.

Setelah bersalaman dengan semua tim penasihat hukumnya, Teddy Minahasa pun melepas masker berwarna biru yang dipakainya selama persidangan.

Kemudian awak media yang hadir tampak memanggil nama Irjen Teddy Minahasa. Mendengar panggilan itu, Teddy Minahasa seketika meresponsnya dengan senyuman sembari melambaikan tangannya.

Sekedar informasi, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

TAGGED:Irjen Teddy MinahasaJPUKapolda SumbarKasus narkobaTeddy Minahasa
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Fakta-fakta Istri Eks Sekjen Kementan Kirim Surat ke Hakim, Ngaku Tidak Nikmati Hasil Korupsi

3 Min Read

Tragedi Tabrakan di Jalan Pinang Ranti, Anak Tertabrak dan Masuk Selokan

2 Min Read

Fakta-Fakta Petir Menyambar Jembrana Bali, 12 Orang Tersambar Hingga Terpental

3 Min Read

Jokowi Ngaku Pusing Imbas Bola, Sebut Pengajuannya Sangat Sulit

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.