HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Hiburan > Fakta-Fakta Isi Putusan Sidang Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan, Sempat Didiamkan Sebelum Dikasih Rp 500 Juta
Hiburan

Fakta-Fakta Isi Putusan Sidang Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan, Sempat Didiamkan Sebelum Dikasih Rp 500 Juta

Solika Solika
Last updated: May 6, 2024 12:00 am
Solika Solika
Share
SHARE

Isi Putusan Sidang Cerai Ria Ricis-Teuku Ryan

Dalam duduk perkara dijelaskan, Ryan pernah mendiamkan Ricis hingga satu minggu lantaran dengan alasan tidak punya uang.

“Tergugat juga pernah mendiamkan penggugat kurang lebih sampai satu minggu dengan alasan tidak punya uang,” tulis dokumen putusan itu.

Setelah mengetahui penyebab Ryan mendiamkan Ria Ricis. Akhirnya Wanita dengan nama lengkap Ria Yunita ini memberikan uang sebesar Rp 500 juta.

“sampai akhirnya Penggugat (Ria Ricis) berinisiatif mentrasfer yang untuk Tergugat (Teuku Ryan) dengan alasan uang kerjaan dari brand,” lanjutnya.

Previous Page123Next Page
TAGGED:Isi Putusan Sidang CeraiRia Ricis-Teuku RyanRp 500 Juta
Share This Article
Facebook Copy Link Print
BySolika Solika
Bucin Boleh. Bego Jangan!
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Modal Rp 100 Juta untuk Koperasi Desa, Moch Maesyal Rasyid Ingatkan Transparansi
  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Fokus sebagai Komedi, Wendi Cagur Ogah Terjun ke Dunia Politik

3 Min Read

Biodata dan Profil Pemain Drama Korea Doubt

2 Min Read

6 Fenomena Astronomi Juni 2024, Ada Bulan Baru

3 Min Read

Susi Pudjiastuti Doakan Kiky Saputri Jadi Gubernur Usai Diroasting Ridwan Kamil

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.