HumasMedia
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Nasional
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • biodata dan profil
  • Olahraga
  • drama korea
Friday, Oct 31, 2025
HumasMediaHumasMedia
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Search
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Regional
    • Banten
    • Depok
    • Bekasi
    • Bogor
    • Tangerang Raya
    • Tangsel
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Otomotif
Follow US
HumasMedia > Nasional > Fakta-fakta Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Peras SYL
Nasional

Fakta-fakta Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Peras SYL

xmenx
Last updated: November 23, 2023 12:00 am
xmenx
Share
SHARE

Inversi.id – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sejumlah fakta terkait penetapan tersangka Firli Bahuri pun telah dirangkum.

Berikut sejumlah fakta terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka peras SYL:

Ditetapkan Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya mengumumkan Firli sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.

Firli ditetapkan jadi tersangka karena diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi ataupun penerimaan suap.

Firli diduga melakukan pemerasan terhadap SYL, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

Polisi Amankan Dokumen Penukaran Valas Rp 7,8 M

Pihak polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti setelah menetapkan Firli Bahuri jadi tersangka. Salah satu barang bukti yang diamankan dokumen penukaran valuta asing (valas).

Baca juga: Rekam Jejak Firli Bahuri, Ketua KPK Tersangka Pemerasan SYL

Dokumen valas itu dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.

Amankan 21 Ponsel hingga Baju Dipakai SYL Saat Bertemu Firli

Polisi juga menyita sejumlah bukti lain. Salah satunya ialah salinan berita acara penggeledahan, penyitaan dan penitipan barang bukti pada rumah dinas eks Mentan SYL. 

Tidak hanya itu, pihak polisi juga menyita pakaian yang dipakai SYL saat bertemu Firli di GOR bulu tangkis pada 2022.

Polisi juga menyita bukti berupa turunan ekstraksi data dari barang bukti yang telah disita KPK. Ikhitsar lengkap LHKPN Firli juga disita.

Periksa 91 Saksi dan 7 Ahli

Polisi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa 91 orang saksi terkait dugaan Firli memeras SYL. Para saksi itu diperiksa sejak dimulainya penyidikan pada 9 Oktober 2023.

Selain itu, polisi juga sudah meminta keterangan dari tujuh orang ahli. Di antaranya ialah ahli pidana dan mikro ekspresi.

Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup

Firli Bahuri terancam pidana seumur hidup. Ancaman hukuman tersebut tertera dalam pasal-pasal yang menjerat Firli. Berikut isi pasal-pasal tersebut:

Pasal 12

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000

dan paling banyak Rp 1.000.000.000

e. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pasal 12B

1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum

2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000

Pasal 11

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya

TAGGED:Firli BahuriFirli Bahuri jadi TersangkaKasus SYLKetua KPK Firli BahuriKetua KPK Tersangka Pemerasan SYLPolda Metro Jaya
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Guru Honorer Madrasah Swasta Tuntut Kebijakan PPPK di Monas
  • Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung
  • Belkote Sajikan Kolaborasi Teknik Tradisional dan Modern di IMX 2025 Semarang
  • 70 Tahun KAA, Fadli Zon Sebut Prangko Medium Diplomasi Budaya
  • Hujan Warnai Halal Bihalal Ponpes Safinatul Qodiri Jombang Ciputat

Recent Comments

  1. Makan Sepuasnya di Sushi Republic, Restoran AYCE Unik Pertama di Bandung – HumasMedia on Teuku Riefky Harsya: Film Lokal Dominasi Bioskop di Momen Lebaran 2025
  2. Mulyati on Bengkel Umroh, Celengan Kabah dan Segudang Cara Menuju ke Mekah
  3. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Summit Nasional Media, Dahlan Iskan Ungkap Doktrin Wartawan Sekarang Berubah
  4. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on Menteri Budaya Fadli Zon Beri Penghargaan pada Juara Lomba Puisi HPN 2025 Banjarmasin
  5. Ketua MPR Jadi Anggota Kehormatan PWI, Ahmad Muzani: Saya Bisa karena Ilmu Wartawan – HumasMedia on HPN 2025 Banjarmasin, Pemenang Anugerah Jurnalistik Adinegoro Berbagi Pengalaman di Kampus ULM

You Might Also Like

Kisah Warga Badui Korban Gigitan Ular Berbisa, Cenat-cenut Kalau Ada Korban Baru

5 Min Read

Selain Resmikan Gus Ipul Jadi Mensos, Jokowi Juga Lantik Kepala BNPT Baru

2 Min Read

Segini Potongan Ongkos Driver Ojol Oleh Aplikasi, Buat Minta Tetapkan Batas Tarif Bawah

3 Min Read

Berharap KIB Tetap Dukung Ganjar, PPP: Ada Konsekuensi Politik

2 Min Read
HumasMedia

Social Networks

Facebook-f Twitter Instagram Tiktok

Media Grup

HumasMedia
HumasMedia

@2025 – Humas Media Com – Inspirasi Menembus Dunia – All Right Reserved.